Arsiparis Teliti, Semua Dokumen Tersusun Rapi
Oleh : Intan Marhani
Ilustrasi arsiparis |
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2009 di dalam Bab I Pasal I, dikatakan bahwa kearsipan adalah hal-hal
yang berkenaan dengan arsip. Sedangkan arsip adalah rekaman kegiatan atau
peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kearsipan adalah suatu kegiatan
dalam mengelola arsip yang berbentuk dokumen-dokumen, mulai dari kegiatan penciptaan,
penerimaan, pencatatan, penyimpanan, dan pemusnahan.
Kearsipan merupakan suatu kegiatan yang sangat
penting dan diperlukan karena setiap instansi/organisasi pasti mempunyai
dokumen yang jumlahnya setiap hari akan semakin bertambah. Misalnya dalam
kegiatan administrasi, kearsipan
sangatlah dibutuhkan, karena arsip merupakan sumber ingatan didalam
suatu instansi/organisasi. Saat melakukan
kegiatan kearsipan dibutuhkan adanya suatu keahlian khusus dan penggunaan
sistem tertentu agar mempermudah saat penemuan kembali arsip yang telah
disimpan. Sedangkan untuk arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna sebaiknya arsip
tersebut dimusnahkan.
Tidak semua orang bisa melakukan kegiatan kearsipan,
hanya orang-orang tertentu saja yang memang memiliki kemampuan dan bisa untuk
mengelola arsip. Sebelum melakukan kegiatan kearsipan, tentunya arsiparis
(sebutan untuk orang yang mengelola arsip) harus menyiapkan peralatan-peralatan
kearsipan yang diperlukan terlebih dahulu. Misalnya, menyiapkan map arsip (bisa
berbentuk stopmap folio sampai hanging
folder) sebagai tempat dokumen, membuat guide
sebagai penanda dokumen, menyiapkan rak sortir (bila perlu), dan menyiapkan
lemari arsip/filing cabinet untuk
menyimpan arsip secara keseluruhan.
Saat melakukan kegiatan kearsipan, tahap pertama
yang harus dilakukan seorang arsiparis yaitu meneliti tanda pada dokumen yang
tertera, apakah dokumen tersebut sudah boleh disimpan atau belum. Kemudian jika
dokumen tersebut sudah boleh disimpan arsiparis akan memberikan kode penyimpanan
untuk dokumen tersebut. Kode ini biasanya ditentukan oleh instansi/organisasi
yang bersangkutan. Langkah selanjutnya yaitu arsiparis harus memisah-misahkan
dokumen tersebut sesuai dengan bagiannya. Kemudian arsiparis harus
menyimpan/memasukkan dokumen tersebut kedalam map yang telah disediakan
sebelumnya. Saat melakukan tahap ini,
arsiparis harus memperhatikan kode yang tertera pada dokumen agar bisa
disesuaikan dengan guide yang ada.
Langkah terakhir yang dilakukan arsiparis dalam kegiatan kearsipan adalah
menyimpan dokumen tersebut ke dalam filing
cabinet. Langkah terakhir ini sangatlah mudah namun membutuhkan tingkat
ketelitian yang tinggi karena dalam menyimpan arsip harus sesuai dengan sistem
kearsipan yang ada. Sistem yang digunakan dalam menyimpan arsip bisa diurutkan
berdasarkan abjad, tanggal, nomor, wilayah, atau subjek yang kodenya diambil
sesuai informasi yang tertera pada dokumen. Dokumen yang sudah tidak memiliki
nilai guna lagi biasanya akan dimusnahkan melalui beberapa metode seperti dihancurkan
dengan mesin penghancur kertas, atau dengan cairan kimia khusus. Jika penerapan
langkah-langkah kearsipan dilakukan dengan benar, maka akan tercipta dokumen
yang tertata rapi dan mudah ditemukan saat dibutuhkan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar