Senin, 20 April 2020

Corona Merajalela, Nasib Mahasiswa Bagaimana?

Corona Merajalela, Nasib Mahasiswa Bagaimana?
|

Oleh : Intan Marhani (1709618075)
S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran - Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Dosen Pengampu : Marsofiyati, S.Pd, M. Pd

Keluh Kesah Mahasiswa dalam Mengerjakan Skirpsi di Tengah Pandemi ...
Ilustrasi virus corona yang berdampak pada perguruan tinggi

Dunia saat ini sedang dilanda sebuah pandemi yang menyebabkan lumpuhnya sebagian kegiatan operasional negara. Apalagi sebabnya kalau bukan karena adanya virus Covid-19. Menurut Worldometers virus Covid-19 telah menginfeksi lebih dari Sembilan ratus ribu kasus dilaporkan dari seluruh dunia. Virus ini telah berhasil melumpuhkan lebih dari 200 negara termasuk Indonesia dan menyebabkan perubahan-perubahan yang sangat signifikan.

Untuk pertama kalinya Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang warga negara Indonesia yang  terinfeksi virus Covid-19 tanggal 2 Maret 2020, itu artinya sudah lebih dari satu bulan Indonesia dilanda pandemi virus corona. Virus ini menyebabkan tidak efektifnya segala kegiatan, bukan hanya di bidang ekonomi saja yang merasakan tetapi bidang pendidikan juga membutuhkan perhatian.

Terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 semua sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia mulai menerapkan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi para peserta didiknya. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah  tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Sebenarnya peraturan tentang Pendidikan Jarak Jauh ini sudah ada sejak tahun 2012 yangmana tercantum dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi Nomor 12 yang menjelaskan bahwa PJJ diterapkan untuk pembelajaran yang tidak bisa dilakukan secara reguler atau dengan tatap muka. Dengan melihat kondisi saat ini membuat PJJ menjadi salah satu cara yang dirasa efektif untuk digunakan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Tanpa membutuhkan proses lama, semua perguruan tinggi di Indonesia langsung menerapkan kebijakan PJJ bagi seluruh mahasiswanya, tidak terkecuali Universitas Negeri Jakarta. Bahkan yang semula peraturan PJJ ini diberlakukan sampai bulan April menjadi diperpanjang selama satu semester. 


Pemerintah Perlu Evaluasi Implementasi Pembelajaran Jarak Jauh ...


Berdasarkan informasi dari Detikmanado.com, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menggandeng beberapa platform yang bisa digunakan untuk belajar online, diantaranya ada Google Classroom, Zoom, Kelase, Kelas Pintar, Sekolahmu, Zenius, Ruang Guru, Quipper.

Sudah satu bulan dari pelaksanaanya, PJJ dirasa masih kurang efektif dan menimbulkan beberapa kendala. Yang semula direncanakan untuk memberikan kemudahan dalam proses pembelajaran tapi justru malah membuat beban tersendiri bagi para mahasiswanya. Beberapa dampak yang dirasakan mahasiswa mulai dari perubahan cara belajar, biaya lebih yang harus dikeluarkan untuk membeli kuota, hingga dampak yang mempengaruhi psikologis mahasiswa mulai bermunculan menjadi permasalahan baru.

Dilansir dari Kompasiana,com¸permasalahan yang timbul bagi mahasiswa semenjak diberlakukannya kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh ini ini adalah terkait tugas yang diberikan oleh masing-masing dosen terlalu banyak, sehingga menimbulkan penumpukan tugas. Selain itu, mahasiswa juga mengeluhkan tentang kendala yang muncul saat permbelajaran daring muncul dari permasalahan jaringan web yang lelet, sinyal yang tidak mencukupi, hingga teknologi yang kurang memadai.

Berdasarkan hasil wawancara singkat dari beberapa pertanyaan yang diajukan kepada teman-teman penulis menunjukkan jawaban yang lebih memilih kepada pembelajaran secara tatap muka bukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh.

“Lebih suka pembelajaran secara langsung karena lebih masuk materinya.”

“Lebih enak tatap muka, karena materi lebih mudah dicerna dan bisa langsung bertanya pada dosen apabila kurang paham dengan pelajaran.”

“Pembelajaran Jarak Jauh tugasnya lebih banyak.”

Jika dilihat dari beberapa pendapat di atas menunjukan bahwa semenjak diberlakukannya Pembelajaran Jarak Jauh pada tingkatan mahasiswa memberikan respon yang kurang positif. Sehingga cara yang semula digunakan untuk menjadi jalan keluar bagi permasalahan ini malah menimbulkan kendala baru bagi para mahasiswa.

Belum lagi kendala susah sinyal yang harus dirasakan oleh sebagian mahasiswa yang sudah pulang ke kampung halamannya semenjak mewabahnya virus corona.

“Sebenarnya lebih enak Pembelajaran Jarak Jauh, karena bisa bertemu dengan keluarga setiap hari, tetapi kendalanya ada di sinyal. Kalau mau searcing internet lola, mau upload tugas juga susah jadinya harus cari lokasi yang sinyalnya bagus,” ungkapan salah satu  mahasiswa yang tinggal di desa.

Dari beberapa ungkapan tersebut menunjukkan bahwa dengan adanya Pembelajaran Jarak Jauh ini memberikan dampak yang sangat signifikan bagi para mahasiswa. Bukan hanya dampak positif saja tetapi juga masih muncul kendala seiring kebijakan tersebut diberlakukan.

Oleh karena itu perlunya kerjasama dari berbagai pihak untuk mensukseskan Pembelajaran Jarak Jauh ditengah wabah virus yang sedang melanda. Bukan hanya kesiapan mahasiswa yang dituntut untuk mengikuti pembelajaran secara daring dengan baik, tetapi juga perlu adanya pengertian dari dosen mengenai kendala-kendala yang sudah disebutkan sebelumnya. Agar tetap tercipta pembelajaran yang kondusif ditengah situasi yang pasif. 



-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Artikel ini dibuat untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Matakuliah Komputer Administrasi.

Referensi :

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Administrasi



Arsiparis Teliti, Semua Dokumen Tersusun Rapi

Oleh : Intan Marhani

Arsiparis sebagai Jabatan Fungsional: Suatu Perspektif Halaman 1 ...
Ilustrasi arsiparis

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 di dalam Bab I Pasal I, dikatakan bahwa kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Sedangkan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kearsipan adalah suatu kegiatan dalam mengelola arsip yang berbentuk dokumen-dokumen, mulai dari kegiatan penciptaan, penerimaan, pencatatan, penyimpanan, dan pemusnahan.
Kearsipan merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dan diperlukan karena setiap instansi/organisasi pasti mempunyai dokumen yang jumlahnya setiap hari akan semakin bertambah. Misalnya dalam kegiatan administrasi, kearsipan  sangatlah dibutuhkan, karena arsip merupakan sumber ingatan didalam suatu instansi/organisasi.  Saat melakukan kegiatan kearsipan dibutuhkan adanya suatu keahlian khusus dan penggunaan sistem tertentu agar mempermudah saat penemuan kembali arsip yang telah disimpan. Sedangkan untuk arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna sebaiknya arsip tersebut dimusnahkan.
Tidak semua orang bisa melakukan kegiatan kearsipan, hanya orang-orang tertentu saja yang memang memiliki kemampuan dan bisa untuk mengelola arsip. Sebelum melakukan kegiatan kearsipan, tentunya arsiparis (sebutan untuk orang yang mengelola arsip) harus menyiapkan peralatan-peralatan kearsipan yang diperlukan terlebih dahulu. Misalnya, menyiapkan map arsip (bisa berbentuk stopmap folio sampai hanging folder) sebagai tempat dokumen, membuat guide sebagai penanda dokumen, menyiapkan rak sortir (bila perlu), dan menyiapkan lemari arsip/filing cabinet untuk menyimpan arsip secara keseluruhan.
Saat melakukan kegiatan kearsipan, tahap pertama yang harus dilakukan seorang arsiparis yaitu meneliti tanda pada dokumen yang tertera, apakah dokumen tersebut sudah boleh disimpan atau belum. Kemudian jika dokumen tersebut sudah boleh disimpan arsiparis akan memberikan kode penyimpanan untuk dokumen tersebut. Kode ini biasanya ditentukan oleh instansi/organisasi yang bersangkutan. Langkah selanjutnya yaitu arsiparis harus memisah-misahkan dokumen tersebut sesuai dengan bagiannya. Kemudian arsiparis harus menyimpan/memasukkan dokumen tersebut kedalam map yang telah disediakan sebelumnya.  Saat melakukan tahap ini, arsiparis harus memperhatikan kode yang tertera pada dokumen agar bisa disesuaikan dengan guide yang ada. Langkah terakhir yang dilakukan arsiparis dalam kegiatan kearsipan adalah menyimpan dokumen tersebut ke dalam filing cabinet. Langkah terakhir ini sangatlah mudah namun membutuhkan tingkat ketelitian yang tinggi karena dalam menyimpan arsip harus sesuai dengan sistem kearsipan yang ada. Sistem yang digunakan dalam menyimpan arsip bisa diurutkan berdasarkan abjad, tanggal, nomor, wilayah, atau subjek yang kodenya diambil sesuai informasi yang tertera pada dokumen. Dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi biasanya akan dimusnahkan melalui beberapa metode seperti dihancurkan dengan mesin penghancur kertas, atau dengan cairan kimia khusus. Jika penerapan langkah-langkah kearsipan dilakukan dengan benar, maka akan tercipta dokumen yang tertata rapi dan mudah ditemukan saat dibutuhkan kembali.